Sindikat LPG Subsidi di Karanganyar Terbongkar, Raup Rp36 Juta per Hari

SEMARANG, top62.id – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap di wilayah Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pokda Jawa Tengah membongkar kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).

Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai aktivitas sebuah mobil pick up yang keluar masuk gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.

Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg.

Selain itu, diamankan pula peralatan seperti 25 selang regulator modifikasi, plastik segel, serta timbangan yang digunakan untuk praktik pengoplosan LPG subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan metode penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung gas oplosan.

“Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, dengan omzet mencapai Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Ia menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar berpotensi menyebabkan kebakaran hingga ledakan.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung gas tidak sesuai standar berat yang seharusnya.

“Isi tabung tidak mencapai 12 kilogram maupun 50 kilogram. Ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG subsidi ilegal yang dijual dengan harga tidak wajar.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga distribusi tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *