Polisi Siber Jateng Ungkap Jaringan Cheat Mobile Legends, Pelaku Diburu

SEMARANG, top62.id – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam integritas ekosistem game digital.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025 yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga menemukan indikasi pelanggaran serius di bidang teknologi informasi.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembuatan dan distribusi perangkat lunak (software) yang digunakan untuk memfasilitasi pelanggaran sistem dalam permainan daring tersebut.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum,” tegas Himawan, Senin (13/4/2026).

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait ilegal akses dan manipulasi sistem elektronik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk penggunaan maupun pembuatan cheat dalam game online.

“Penggunaan cheat dapat merugikan pihak lain dan memiliki implikasi hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan teknologi digital,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *