Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat berjalan profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang menjadi acuan bagi top62.id sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lain, termasuk blog, forum, dan kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan di atas dikecualikan apabila:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita pertama memiliki identitas jelas, kredibel, dan kompeten;
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan di akhir berita (dalam kurung dan huruf miring) bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
4. Setelah berita diterbitkan, redaksi wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pembaruan (update) dengan menautkan berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Pengguna wajib mendaftar dan log-in sebelum dapat mempublikasikan konten.
3. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
Tidak berisi kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi;
Tidak mengandung prasangka, kebencian, atau anjuran kekerasan berdasarkan SARA;
Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik/mental.
4. top62.id berhak menghapus atau menyunting konten pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
5. top62.id menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terhadap konten yang melanggar.
6. Konten yang terbukti melanggar akan dihapus selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber tidak bertanggung jawab atas isi yang melanggar apabila telah memenuhi kewajiban poin (1)–(6).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
2. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan ke berita asli.
3. Pemuatan ralat atau hak jawab wajib mencantumkan tanggal dan waktu pemuatan.
4. Bila berita disebarluaskan oleh media lain:
Tanggung jawab redaksi terbatas pada berita yang dipublikasikan di bawah otoritas top62.id;
Media lain wajib melakukan koreksi bila mengutip berita yang telah diralat;
Media yang tidak melakukan koreksi atas berita yang dikutip bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
5. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai UU Pers.
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan atau penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait:
Isu SARA, kesusilaan, atau masa depan anak;
Pengalaman traumatik korban;
Pertimbangan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari sumber asal.
3. Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
1. Media wajib membedakan secara tegas antara berita redaksional dan iklan.
2. Setiap isi berbayar wajib diberi label jelas seperti:
“Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau istilah sejenis.
7. Hak Cipta
top62.id menghormati dan melindungi hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
top62.id mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan jelas di platform kami sebagai bentuk tanggung jawab publik.
9. Sengketa
Setiap sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber akan diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memberikan penilaian akhir.
Redaksi top62.id berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan jurnalistik sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, menjaga independensi, akurasi, dan profesionalitas, serta menghormati hak-hak publik dan narasumber.