SEMARANG — Seorang anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal, berinisial Brigadir N, diduga berselingkuh dengan istri anggota Polres Kendal, berinisial W. Kasus ini langsung direspons Polda Jawa Tengah dengan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran etika dan disiplin yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kasus dugaan perselingkuhan tersebut kini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan setelah peristiwa itu terungkap dalam pengecekan bersama Propam Polres Kendal, pelapor, dan Ketua RT setempat di rumah Brigadir N, pada Kamis malam (2/10/2025).
“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan anggota, terutama yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.