Edit Wajah Siswi untuk Konten Porno, CRA Dijerat UU ITE

Dari hasil penyidikan, CRA diketahui menggunakan teknik editing digital untuk menempelkan wajah siswi dan alumni ke tubuh model dalam video bermuatan pornografi. Aksi tersebut tidak hanya merusak citra korban, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis mereka yang masih berada di bawah umur.

Penyidik cyber crime Polda Jateng menyita seluruh perangkat elektronik, file video, foto manipulatif, dan akun media sosial yang digunakan CRA. Barang bukti itu kini dianalisis untuk memastikan sebaran konten dan kemungkinan korban lainnya yang belum teridentifikasi.

Atas tindakannya, CRA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *