
Bedanya?
1. Amnesti: pengampunan buat vonis yang udah dijatuhkan.
2. Abolisi: proses hukum langsung dihentikan. Gak lanjut ke pengadilan.
Keduanya udah disetujui DPR dan MA, dan jadi bagian dari langkah besar rekonsiliasi nasional menjelang HUT ke-80 RI.
Arah Baru Politik Hukum?
Amnesti dan abolisi bareng-bareng gini jadi sinyal baru. Pemerintah kayaknya lagi nunjukin wajah lebih manusiawi dalam hukum, tapi publik juga mulai nanya: ini murni demi keadilan atau udah mulai masuk wilayah strategi politik?
Yang pasti, buat dua napi di Semarang, ini adalah awal baru. Bebas, pulang, dan—semoga—gak balik lagi.