Dua Napi Lapas Semarang Dapet Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Bebas!

SEMARANG – Ada kabar yang bikin haru sekaligus hangat dari balik jeruji Lapas Kelas I Semarang. Dua orang narapidana resmi bebas setelah dapet amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Yap, resmi banget—tertulis dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 dan berlaku mulai Sabtu, 2 Agustus 2025.

Momen kebebasan ini diserahkan langsung di Aula Merdeka Lapas Semarang bareng keluarga masing-masing. Kepala Kanwil Ditjen PAS Jateng, Mardi Santoso, turun langsung buat serahkan keputusan ini. Suasananya? Campur aduk—haru, bahagia, lega.

Empat Diusulkan, Cuma Dua yang Lolos

Menurut Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, dari empat nama yang diusulkan dapet amnesti, cuma dua yang disetujui dan langsung bebas.

“Dari empat yang diusulkan, hanya dua warga binaan dapat amnesti langsung bebas,” jelas Fonika, Minggu (3/8/2025).

Siapa mereka?

1. K (25): mantan pengguna narkoba, sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan.

2. K (46): ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang dihukum 12 tahun dalam kasus perlindungan anak.

Keduanya udah resmi bebas, tanpa remisi tambahan, tanpa tunggu-tunggu. Pulang, dan bisa mulai hidup baru bareng keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *