SEMARANG, top62.id – Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan resmi dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penguatan industri BPR di Jawa Tengah.
Kebijakan merger tersebut bukan tanpa alasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa konsolidasi diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya tahan lembaga keuangan skala daerah.
Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyebut bahwa tantangan industri keuangan yang semakin dinamis menuntut BPR memiliki kapasitas yang lebih kuat, baik dari sisi modal maupun kelembagaan.
“Penggabungan ini bertujuan agar BPR menjadi lebih sehat, tangguh, dan mampu menghadapi perkembangan usaha yang semakin kompleks,” ujarnya.
Salah satu alasan utama merger ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional. Dengan penggabungan, biaya operasional dapat ditekan dan kinerja perusahaan menjadi lebih optimal.
Selain itu, penguatan permodalan menjadi faktor krusial. BPR dengan modal yang lebih besar dinilai memiliki kemampuan lebih baik dalam menyalurkan kredit, terutama untuk sektor produktif seperti UMKM.
Langkah ini juga diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Dengan kapasitas yang lebih besar, BPR hasil merger diharapkan mampu menjangkau lebih banyak nasabah, termasuk di wilayah yang belum terlayani optimal.
Tak hanya itu, penggabungan ini juga bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Struktur organisasi yang lebih solid dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Merger tersebut telah mendapat persetujuan resmi melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Keputusan itu kemudian diserahkan kepada masing-masing pihak pada akhir Maret hingga awal April 2026 di kantor OJK wilayah DIY dan Jawa Tengah.
OJK memastikan proses integrasi pasca merger akan terus diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, langkah konsolidasi ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri BPR tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh lebih kuat dan kompetitif di tengah persaingan sektor keuangan.