SEMARANG, top62.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan masih adanya pekerjaan rumah besar terkait sengketa tanah milik TNI yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah konflik lahan di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang masih dalam proses penanganan.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyambut baik langkah Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI yang dinilai serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemerintah daerah diminta memaparkan berbagai persoalan, langkah yang telah ditempuh, serta progres penyelesaian yang berjalan. Sumarno berharap forum tersebut mampu menghasilkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, persoalannya cukup kompleks dan tidak mudah tanpa kebijakan khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Jateng saat ini menggunakan pendekatan bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang dinilai lebih memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu.
Selain konflik besar seperti di Urut Sewu, terdapat pula sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih sederhana, seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.
Beberapa contoh yang diungkap antara lain aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, sementara lahan Kodim Purwokerto justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Selain itu, terdapat pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI namun masih membutuhkan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa dilanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.
“RDP ini penting, karena tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya ada langkah terpadu untuk menyelesaikan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya.