SEMARANG, top62.id – Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi anggota Polri di Kabupaten Pemalang kembali viral dan menyita perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media online hingga media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Perkara ini menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, yakni Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku dengan iming-iming meloloskan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Dana ratusan juta rupiah itu bahkan disebut berasal dari hasil penjualan sawah milik korban, demi mewujudkan harapan anaknya menjadi aparat penegak hukum.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Tak hanya sanksi etik, pelaku juga diproses secara pidana umum. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tambah Artanto.
Saat ini, pelaku dipastikan sudah bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman penjara.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuat melalui berbagai pemberitaan media sejak awal 2025, bahkan menjadi viral karena korban terus berupaya mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, khususnya yang mengatasnamakan rekrutmen aparat negara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan instan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Seluruh proses rekrutmen ditegaskan berlangsung secara transparan dan tanpa pungutan biaya.