96 Bilyet Deposito Dicairkan Tanpa Izin, Nasabah Rugi Rp14 Miliar

DEPOK, top62.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK.

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Modus Bilyet Deposito Dicairkan Tanpa Izin

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana.

Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14.024.517.848,00. Dana yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa izin deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

About The Author

You may be interested

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *