Ratusan Kredit Diduga Fiktif
Selain itu, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur yang diduga fiktif.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilakukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), sementara sebagian dana pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
M. Ismail Riyadi menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu operasional bank. “Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” katanya.