SEMARANG, top62.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng akan diberikan pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pembayaran THR tersebut dilakukan menjelang Idulfitri dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak para pegawai.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu tetap masuk dalam komponen penerima THR.
13 Ribu PPPK Paruh Waktu Terima THR
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima pegawai akan dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah satu tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” jelasnya.
Pemprov Buka Posko Pengaduan THR
Selain memastikan pembayaran THR bagi PPPK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja di sektor perusahaan.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah serta enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan (Satwaker), yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan posko tersebut dibuka untuk memberikan layanan kepada pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Posko THR tersebut beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal daring.
Pengaduan dapat dilakukan melalui LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan dan 082230376218 untuk konsultasi.
Perusahaan Wajib Bayar THR
Menurut Ahmad Aziz, pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 perusahaan dengan total pekerja sekitar 2,49 juta orang yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis,” ujarnya.